1. Sekolah
2. Pendidikan
3. Buku pelajaran/ tulis
Alat tulis
Guru yang mengajar
Murid yang diajar
4. 1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas;
2. Siswa/siswi diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas;
3. 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket;
4. Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas;
5. Anak yang datang terlambat tanpa alasan yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
6. Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
7. Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
8. Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuanlewat telepon.
9. Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
10. Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
5. Kepala sekolah
-Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan sekolah, baik kedalam maupun keluar,
Wakasek kurikulum
-Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar.
•Menyusun pembagian tugasguru.
* Mengelola kegiatan belajar mengajar.
* Menyusul jadwal evaluasi.
Wakasek kesiswaan
-Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan membidangi urusan kesiswaan, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar
* Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuker.
* Perngadaan pengarahan dan pembina kegiatan OSIS.
* Pembuatan dan pengawasan pelaksanaan tata tertib sekolah.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar