Asian Law Students'Association berawal dari ASEAN Law Students'Association yang dibentuk pada Konferensi pertama ALSA di Jakarta, 18 Mei 1989. Pada tahun 2002 lima negara-negara anggota ASEAN Law Students'Association yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand mempunyai gagasan untuk mengembangkan lingkup keanggotaannya dalam rangka meningkatkan prestasi sebagai sasaran hasilnya. Gagasan ini kemudian diterima dengan baik oleh delegasi diluar negara ASEAN yang kemudian setuju untuk membentuk wadah bersama dalam lingkup Asia.
ALSA di Negeri China telah didirikan Maret 2003 oleh The International Law Student's Association Universitas Peking (ILSA PKU).
LA HKUSU (Law Association-Hong Kong University Student's Union) , Universitas Hong Kong telah didirikan 1969. Asosiasi ini sejak lama merupakan badan siswa lokal yang melayani para siswa hukum di dalam Univ Hong Kong. Dalam konstitusinya, anggota LA HKUSU adalah lokal dan internasional. Setelah menghadiri beberapa konferensi ALSA, Asosiasi ini memutuskan untuk bergabung dengan ALSA.
Diterangkan dalam visi dan tujuan dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Eropa pada tahun 1996, para siswa hukum Jepang memutuskan untuk menyediakan suatu Asosiasi Siswa Hukum Asia dalam negara-negara Asia Timur. Visi ini dicapai lewat Seoul Declaration pada tahun 2001, dimana International Departement of Legal Aid Association-Universitas Peking, ALSA Jepang, ALSA Korea, dan ALSA Taiwan secara resmi memutuskan untuk melanjutkan diskusi tentang bagaimana cara membangun suatu jaringan antar negara-negara Asia Timur. Pada tahun 2002, setelah Konferensi Korea, dan di dalam Forum Asia yang diselenggarakan di Jepang, gagasan penggabungan dengan ASEAN Law Students'Association telah disetujui. Ini telah dibuat atas visi dan tujuan dari anggota ASEAN Law Students'Association sendiri.
Basis untuk komite nasional Asian Law Student's Association di negara Korea yang pertama diciptakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Seoul Natinal University pada tahun 1998 melalui ALSA SNU, suatu komite nasional penuh dengan nama Asian Law Student's Association negara Korea telah dibentuk musim panas tahun 2000 terdiri dari 2 Universitas ; Seoul National University dan Ewha Woman's University.
Pada tanggal 7 September 2002, Asean Law Student's Association yang diwakili oleh Mr. Niti Nernchamnong ditambah wakil dari LA HKUSU, International Departement of Legal Aid Association-Universitas Peking, ALSA Jepang, ALSA Korea Selatan dan ALSA Taiwan menandatangani Tokyo Agreement dalam forum internasional yang diadakan di Tokyo, Jepang. Melalui Tokyo Agreement ini kemudian muncul satu resolusi yang disetujui dengan suara bulat dalam forum internasional yang diadakan pada tanggal 23 Oktober 2003 di Bangkok, Thailand, bahwa ASEAN Law Students'Association ditambah wakil dari negara-negara Asia Timur akan bergabung dalam satu wadah asosiasi tunggal yang kemudian dinamakan Asian Law Students' Association.
Komite Nasional Indonesia terdiri dari 11 Komite Lokal dan jumlah ini merupakan yang terbesar dibandingkan negara – negara anggota ALSA lainnya. Kesebelas Komite Lokal itu adalah :
- KLI ALSA UNSRI Palembang
- KLI ALSA UI Jakarta
- KLI ALSA UNPAD Bandung
- KLI ALSA UNSOED Purwokerto
- KLI ALSA UNDIP Semarang
- KLI ALSA UGM Yogyakarta
- KLI ALSA UNEJ Jember
- KLI ALSA UNAIR Surabaya
- KLI ALSA UNIBRAW Malang
- KLI ALSA UNHAS Makassar
- KLI ALSA UNSRAT Manado
Tujuan ALSA menurut konstitusinya adalah :
1. Membina hubungan dan kerja sama yang baik di antara mahasiswa hukum ASEAN.
2. Membantu mahasiswa hukum untuk mengenal lebih baik kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda dari negara – negara anggota.
3. Meningkatkan pembahasan masalah-masalah dalam hukum di ASEAN.
4. Meningkatkan pertukaran dan penyebaran informasi tentang hukum dan pembangunan hukum di ASEAN.
Misi ALSA Indonesia ialah menyediakan wadah yang bertujuan untuk :
1. Mengembangkan kajian keilmuan, terutama di bidang hukum.
2. Mengoptimalkan usaha-usaha pengembangan SDM, baik secara kualitas maupun kuantitas.
3. Membangun jaringan kerjasama, baik secara Nasional maupun internasional khususnya ASEAN, atas dasar prinsip persamaan dan saling menghargai.
4. Senantiasa berperan aktif dan berusaha menumbuhkan kepedulian terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat, bangsa, dan negara serta berusaha mencari pemecahannya dan tetap memperhatikan karakteristik dalam setiap komite lokal.
Visi ALSA Indonesia
ALSA Indonesia berusaha untuk terus-menerus menjadi wadah bagi mahasiswa hukum dalam mengembangkan kajian keilmuan hukum, mengembangkan potensi anggota, dan meningkatkan kualitas organisasi, menjalin hubungan yang erat, dan harmonis, baik secara Nasional maupun Internasional, khususnya ASEAN, serta memberikan sumbangsih nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Sejarah Asian Law Students' Association
Asian Law Students'Association berawal dari ASEAN Law Students'Association yang dibentuk pada Konferensi pertama ALSA di Jakarta, 18 Mei 1989. Pada tahun 2002 lima negara-negara anggota ASEAN Law Students'Association yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand mempunyai gagasan untuk mengembangkan lingkup keanggotaannya dalam rangka meningkatkan prestasi sebagai sasaran hasilnya. Gagasan ini kemudian diterima dengan baik oleh delegasi diluar negara ASEAN yang kemudian setuju untuk membentuk wadah bersama dalam lingkup Asia.
ALSA di Negeri China telah didirikan Maret 2003 oleh The International Law Student's Association Universitas Peking (ILSA PKU).
LA HKUSU (Law Association-Hong Kong University Student's Union) , Universitas Hong Kong telah didirikan 1969. Asosiasi ini sejak lama merupakan badan siswa lokal yang melayani para siswa hukum di dalam Univ Hong Kong. Dalam konstitusinya, anggota LA HKUSU adalah lokal dan internasional. Setelah menghadiri beberapa konferensi ALSA, Asosiasi ini memutuskan untuk bergabung dengan ALSA.
Diterangkan dalam visi dan tujuan dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Eropa pada tahun 1996, para siswa hukum Jepang memutuskan untuk menyediakan suatu Asosiasi Siswa Hukum Asia dalam negara-negara Asia Timur. Visi ini dicapai lewat Seoul Declaration pada tahun 2001, dimana International Departement of Legal Aid Association-Universitas Peking, ALSA Jepang, ALSA Korea, dan ALSA Taiwan secara resmi memutuskan untuk melanjutkan diskusi tentang bagaimana cara membangun suatu jaringan antar negara-negara Asia Timur. Pada tahun 2002, setelah Konferensi Korea, dan di dalam Forum Asia yang diselenggarakan di Jepang, gagasan penggabungan dengan ASEAN Law Students'Association telah disetujui. Ini telah dibuat atas visi dan tujuan dari anggota ASEAN Law Students'Association sendiri.
Basis untuk komite nasional Asian Law Student's Association di negara Korea yang pertama diciptakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Seoul Natinal University pada tahun 1998 melalui ALSA SNU, suatu komite nasional penuh dengan nama Asian Law Student's Association negara Korea telah dibentuk musim panas tahun 2000 terdiri dari 2 Universitas ; Seoul National University dan Ewha Woman's University.
Pada tanggal 7 September 2002, Asean Law Student's Association yang diwakili oleh Mr. Niti Nernchamnong ditambah wakil dari LA HKUSU, International Departement of Legal Aid Association-Universitas Peking, ALSA Jepang, ALSA Korea Selatan dan ALSA Taiwan menandatangani Tokyo Agreement dalam forum internasional yang diadakan di Tokyo, Jepang. Melalui Tokyo Agreement ini kemudian muncul satu resolusi yang disetujui dengan suara bulat dalam forum internasional yang diadakan pada tanggal 23 Oktober 2003 di Bangkok, Thailand, bahwa ASEAN Law Students'Association ditambah wakil dari negara-negara Asia Timur akan bergabung dalam satu wadah asosiasi tunggal yang kemudian dinamakan Asian Law Students' Association.
Komite Nasional Indonesia terdiri dari 11 Komite Lokal dan jumlah ini merupakan yang terbesar dibandingkan negara – negara anggota ALSA lainnya. Kesebelas Komite Lokal itu adalah :
- KLI ALSA UNSRI Palembang
- KLI ALSA UI Jakarta
- KLI ALSA UNPAD Bandung
- KLI ALSA UNSOED Purwokerto
- KLI ALSA UNDIP Semarang
- KLI ALSA UGM Yogyakarta
- KLI ALSA UNEJ Jember
- KLI ALSA UNAIR Surabaya
- KLI ALSA UNIBRAW Malang
- KLI ALSA UNHAS Makassar
- KLI ALSA UNSRAT Manado
Tujuan ALSA menurut konstitusinya adalah :
1. Membina hubungan dan kerja sama yang baik di antara mahasiswa hukum ASEAN.
2. Membantu mahasiswa hukum untuk mengenal lebih baik kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda dari negara – negara anggota.
3. Meningkatkan pembahasan masalah-masalah dalam hukum di ASEAN.
4. Meningkatkan pertukaran dan penyebaran informasi tentang hukum dan pembangunan hukum di ASEAN.
Misi ALSA Indonesia ialah menyediakan wadah yang bertujuan untuk :
1. Mengembangkan kajian keilmuan, terutama di bidang hukum.
2. Mengoptimalkan usaha-usaha pengembangan SDM, baik secara kualitas maupun kuantitas.
3. Membangun jaringan kerjasama, baik secara Nasional maupun internasional khususnya ASEAN, atas dasar prinsip persamaan dan saling menghargai.
4. Senantiasa berperan aktif dan berusaha menumbuhkan kepedulian terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat, bangsa, dan negara serta berusaha mencari pemecahannya dan tetap memperhatikan karakteristik dalam setiap komite lokal.
Visi ALSA Indonesia
ALSA Indonesia berusaha untuk terus-menerus menjadi wadah bagi mahasiswa hukum dalam mengembangkan kajian keilmuan hukum, mengembangkan potensi anggota, dan meningkatkan kualitas organisasi, menjalin hubungan yang erat, dan harmonis, baik secara Nasional maupun Internasional, khususnya ASEAN, serta memberikan sumbangsih nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.


