Pada kasus tersebut sangat terlihat sikap orang kafir (diluar islam) dan umat islam sangat tidak mencerminkan sikap toleran yang padahal seharusnya kedua belah pihak harus sama-sama menghargai satu sama lain. Seperti misalnya dalam teks tersebut disampaikan bahwa cornelis (gubernur kalbar) yang menghadang kedatangan tokoh agama islam. Padahal di Kalimantan Barat juga banyak umat muslim yang membutuhkan tausiyah atau pengajaran dari tokoh tokoh agama islam.
Dari data diatas disebutkan bahwa HRS menyebut bahwa orang lain diluar islam merupakan kaum kafir yang mungkin terkesan pada perendahan derajat bagi mereka yang bukan islam. Padahal kafir hanya merupakan istilah bagi umat muslim untuk menyebut mereka yang bukan umat islam, bukan berupa perendahan derajat melainkan hanya sebuah istilah.
Jadi kesimpulannya adalah bagi orang orang dayak harus lebih mengetahui tentang islam sebelum menyimpulkan agar terhindar dari kesalahpahaman yang akan menuntun pada perpecahan bangsa dan negara, tetapi tidak menutup kemungkinan juga kasus tersebut merupakan bagian dari perpolitikan nasional hingga internasional.
Sekian.
(Jundi aulia robbani-11 ips 1)